Bisnis Narkoba, Gun Nekat Menghabisi Nyawa Seseorang
PALEMBANG – Dilatarbelakangi bisnis narkoba hingga nekat menghabisi nyawa seseorang, membuat Gunawan alias Gun warga Jl KH Azhari, Lr Indrawati, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang terpaksa jadi pesakitan.
Terdakwa Gun dihadirkan di muka persidangan secara virtual, Kamis (30/9) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursula Dewi SH di hadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejari Palembang, Ursulla Dewi SH, diketahui bahwa terdakwa Gunawan alias Gun pada Sabtu15 Mei 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di Jl KH Azhari, Lr Indrawati Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan, Seberang Ulu I, Palembang, telah melakukan perbuatan menghilangkan nyawa Ali Syaibi yang tak lain merupakan rekannya sendiri.
“Perbuatan terdakwa Gunawan alias Gun dilatarbelakangi oleh permasalahan narkotika, yang terjadi antara terdakwa Gunawan dengan korbannya, Ali,” kata Ursula saat bacakan dakwaan.
Ursula menguraikan, kejadian itu bermula pada saat terdakwa Gunawan sedang berada di rumahnya, tiba-tiba didatangi seseorang yang merupakan suruhan korban Ali Syaibi, dan meminta terdakwa untuk mengaktifkan handphonenya.
“Akan tetapi terdakwa tidak mau karena sebelumnya korban Ali Syaibi sudah marah kepada dirinya, sehubungan dengan narkoba yang hendak dibeli oleh korban namun terdakwa tidak berhasil mendapatkan narkoba tersebut,” kata Ursula.
Selanjutnya dihari yang sama, lanjut sekitar pukul 14.50 wib, saat terdakwa hendak pergi memancing, orang suruhan korban Ali kembali datang menemui terdakwa dan meminta terdakwa untuk menemui korban Ali, di pos kamling. Terdakwa Gunawan pun mendatangi korban Ali dengan membawa peralatan memancing yang didalamnya juga terdapat sebuah pisau.
Terdakwa Gunawan langsung menuju kantor lurah dan sesampainya di kantor lurah, terdakwa melihat korban memegang senjata tajam jenis parang.
Melihat parang yang dibawa oleh korban terdakwa pun langsung mengambil sebilah senjata tajam jenis pisau garpu yang disimpan dalam tas pancingnya, yang kemudian terdakwa selipkan di pinggang sebelah kiri.
Tak lama kemudian terjadilah cek cok antara keduanya, yang membuat korban Ali melayangkan parangnya pada terdakwa, namun serangan senjata tajam tersebut tidak mengenai terdakwa.
Merasa terdesak, akhirnya terdakwa Gunawan pun membalas serangan korban Ali dengan menusukkan pisau yang telah disiapkannya ke bagian rusuk dan pundak korban.
Karena luka tusuk dari terdakwa, akhirnya korban Ali pun jatuh tersungkur, dan nyawanya tidak dapat diselamatkan lagi.
Dari pemeriksaan luar terdapat tanda-tanda kekerasan tajam berupa luka tusuk didaerah bahu dan dada. Lama kematian kurang lebih dua pulih empat jam. Dugaan sebab kematian adalah karena luka tusuk didada. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
“Atas perbuatannya, terdakwa Gunawan alias Gun terancam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP,” ujar JPU Ursulla Dewi. (sumeks.co)